Rabu 18 Jan 2023 06:35 WIB

Genjot Target Pendapatan, Bapenda Jabar Gali Potensi Insentif Karbon 

Realisasi pendapatan pada 2022 mencapai Rp 32,7 triliun.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar merumuskan pendapatan tahun ini meningkat. Hal ini, dirumuskan setelah melihat realisasi tahun 2022 melebihi target hingga 104 persen. 

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, beberapa hal akan dilakukan di tahun ini. Salah satunya, mencari sumber pendapatan baru. Realisasi pendapatan pada 2022 mencapai Rp 32,7 triliun. 

Baca Juga

Kata dia, kontribusi terbesar sumber pedapatan itu masih dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB, PBBKB, ditambah pajak air dan pajak rokok yang mengalami kenaikan.  Jumlah pendapatan ini, kata dia, meningkat dibandingkan tahun 2020 dan 2021 saat kedaruratan pandemi Covid-19. Bahkan, melampaui capaian tahun 2019. 

“Target (pendapatan) tahun ini naik, sebelum menentukan angka target, kami mengevaluasi realisasi pendapatan sebelumnya dan merumuskan strategi pencapaiannya. Untuk memperkuat strategi tersebut Kami berencana bertemu dengan Korlantas dan Jasa Raharja, sebagai mitra kerja” ujar Dedi Taufik, Selasa (17/1/2023). 

Dedi Taufik mengatakan, semua strategi dan upaya lainnya ini nantinya bisa jadi panduan pihaknya membuat kebijakan. Agar, bisa mendorong orang untuk membayar pajak tepat waktu.

Dedi Taufik memastikan, bahwa berbagai relaksasi tetap akan menjadi program prioritas. Saat ditanya mengenai potensi baru yang akan digali, dia menyebut, satu opsi berupa insentif karbon. Dasarnya adalah antisipasi kehilangan potensi pendapatan seiring pemberian relaksasi  pajak untuk kendaraan listrik. 

Apalagi, pemerintah pusat menargetkan peralihan dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan kendaraan listrik hingga tahun 2030 sebesar 25 persen. Belum lagi, ada potensi kehilangan pendapatan Rp 1,5 triliun pada tahun 2025 dikarenakan UU HKPD tentang pajak kendaraan bermotor di luar dari mobil listrik. 

“Pajak mobil listrik itu, 10 persen itu dari baru BBNKB, mobil listrik itu 1 persen dari 10 persen. Sekarang kehilangan potensi pendapatannya belum signifikan, hilangnya Rp 1 miliar,” katanya.

“Tapi untuk menghadapi tahun 2030 kan harus dipikirkan, masa di-loss-kan ga kena pajak sekian tahun. Nah kita akan atur strateginya, tapi tidak memengaruhi terhadap target pendapatan,” imbuh Dedi.

Saat ini, kata dia, pembahasan terkait insentif karbon ini terus dibahas. Yang terdekat, pihaknya akan menggelar FGD bersama ITB pada Rabu (18/1). 

Sekarang, kata dia, sedang dibahas dalam FGD tentang upaya ekstensifikasi pendapatan bersamaan dengan pembahasan raperda pajak daerah  pasca UU HKPD.

"Kita carikan solusinya, insentif karbon lah. Lalu, pajak mobil listrik kan zero. harus ada insentif karbon. Nah selain itu kita punya kawasan lindung, jabar itu 45 persen kawasan lindung. Kenapa ngga, insentif karbon kita jadikan alternatif saat pendapatan pajak kendaraan berkurang," paparnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement