Rabu 18 Jan 2023 13:38 WIB

Dinkes Bandung Gencarkan Pengawasan Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji

Pedagang makanan keliling sementara ini diminta tidak menggunakan nitrogen cair.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul) saat berjualan di Jalan Dr Ir Sukarno, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul) saat berjualan di Jalan Dr Ir Sukarno, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), meningkatkan pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. Langkah ini mengantisipasi persoalan kesehatan akibat mengonsumsi nitrogen cair, seperti pada kasus “ciki ngebul” (cikbul).

Terkait hal itu, Dinkes sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sejumlah pihak. Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan, upaya pengawasan yang dilakukan Dinkes ini mengikuti arahan sebagaimana surat dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setelah munculnya kasus terkait nitrogen cair pada cikbul. “Kami diminta melakukan pendataan, pengawasan, dan edukasi kepada pedagang. Lalu kami juga diminta melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak sekolah,” kata dia kepada Republika, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Dalam SE Dinkes Kota Bandung yang ditujukan kepada kepala puskesmas, disebut beberapa upaya dalam rangka pengawasan dan antisipasi penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji. Jajaran puskesmas diminta menugaskan tenaga sanitasi lingkungan atau pemegang program kesehatan lingkungan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair, yang beredar di masyarakat sesuai wilayah kerjanya, baik sekolah, pusat perbelanjaan, maupun tempat-tempat umum lainnya. 

Puskesmas juga diminta mengedukasi pelaku usaha dan pihak-pihak terkait ihwal bahaya penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji. Edukasi juga diminta dilakukan kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat.

Jika menemukan penggunaan nitrogen cair non-food grade pada pangan siap saji, puskesmas diminta melakukan penelusuran terhadap bahan tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan. Puskesmas juga diminta segera berkoordinasi dengan Tim Gerak Cepat (TGC) apabila terjadi keracunan pangan yang disebabkan penggunaan nitrogen cair.

Dalam SE itu, Dinkes Kota Bandung pun meminta pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di restoran. Untuk restoran atau jasa boga yang menggunakan bahan tersebut, mesti di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinkes atau puskesmas dan pihak terkait, serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen. “(Restoran) Itu boleh, tapi harus di bawah pengawasan Dinkes,” kata Anhar.

Terkait hal itu, Dinkes Kota Bandung juga sudah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, serta Perkumpulan Penyelenggara Jasa boga Indonesia (PPJI) dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) daerah. Pihak asosiasi diminta melakukan edukasi kepada anggotanya terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, juga melakukan pengawasan.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement