Kamis 19 Jan 2023 22:25 WIB

Tekan Perceraian, Legislator Indramayu Sebut Tes Psikologi Calon Pengantin

Upaya menekan kasus perceraian dimasukkan dalam Raperda Ketahanan Keluarga.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sidang perceraian.
Foto: Foto : MgRol112
(ILUSTRASI) Sidang perceraian.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu Anggi Nofiah menyoroti tingginya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam upaya menekan angka perceraian, Komisi 2 DPRD Indramayu tengah mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga.

Anggi mengatakan, raperda tersebut diinisiasi Komisi 2 DPRD Indramayu. Menurut dia, dalam raperda itu salah satu isinya mengenai pelaksanaan tes psikologi bagi calon pengantin. Dengan begitu, kata dia, calon pengantin tidak hanya dilihat kondisi kesehatan jasmaninya, tapi juga psikologisnya.

Dari tes psikologi itu, Anggi mencontohkan, bisa dilihat temperamen calon pengantin. “Saat pacaran kan biasanya ada laki-laki (yang ditampilkan) yang manis-manisnya saja. Ternyata, setelah menikah, laki-laki itu memiliki sifat temperamen, emosional. Nah, dengan hasil psikologi, tinggal disodorkan, ini loh hasil tes psikologinya,” ujar dia, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (19/1/2023).

Kesiapan dari sisi psikologi diharapkan dapat membantu mencegah perceraian. Menurut Anggi, Raperda Ketahanan Keluarga, apabila disahkan, diharapkan bisa meningkatkan ketahanan keluarga, termasuk menekan kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga dispensasi nikah.

Anggi mengatakan, raperda tersebut sudah di Badan Pembentukan Perda dan masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Tahapan selanjutnya akan dijadwalkan pembahasannya melalui Badan Musyawarah. “Insyaallah, tahun ini pembahasannya,” ujar Anggi.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu, pada 2022 terdata 7.771 perkara perceraian. Menurut Humas PA Indramayu Dindin Syarief Nurwahyudin, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menempati urutan nomor dua tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan keempat secara nasional.

Dindin mengatakan, alasan paling dominan kasus perceraian ini faktor ekonomi. Salah satu akibat dari persoalan ekonomi ini memicu perselisihan pasangan suami istri. Selain faktor ekonomi, kata dia, penyebab perceraian juga karena kurang matangnya kondisi emosi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

“Angka perceraian di Kabupaten Indramayu memang cukup tinggi. Ini harus jadi bahan perhatian semua pemangku kepentingan untuk menekan angka perceraian,” kata Dindin kepada Republika, Selasa (17/1/2023).

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement