Senin 23 Jan 2023 16:38 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Minuman Ciu dari Bali ke Tasikmalaya

Peredaran minuman keras tradisional itu berhasil terungkap dari laporan karyawan JNT.

Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tempat produksi miras jenis ciu.
Foto: dok. Istimewa
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tempat produksi miras jenis ciu.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALLAYA -- Polisi berhasil menggagalkan pengiriman paket minuman keras (miras) tradisional jenis ciu. Miras tradisonal ini dikirim dari Bali oleh jasa pengiriman JNT untuk tujuan pengiriman ke daerah Saguling, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan laporan dari karyawan JNT yang mencurigai adanya paket berbau alkohol sangat menyengat. Kami lakukan penyelidikan, alamat pengirim dari Bali dengan tujuan seseorang yang beralamat di Saguling, Kawalu, Kota Tasikmalaya," kata Kepala Polsek Kawalu Kompol Rusdiyanto, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

 

photo
Polisi memeriksa sebuah paket di gerai J&T, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Setelah diperiksa, paket itu berisi barang diduga miras jenis ciu. - (Dok. Polsek Kawalu)

 

 

Dia menuturkan, peredaran minuman keras tradisional itu berhasil terungkap dari laporan karyawan JNT di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Ahad (22/1/2023) yang curiga terhadap paket tersebut menimbulkan bau menyengat.

Sejumlah personel kepolisian, kata dia, langsung mendatangi kantor JNT, kemudian mengecek sebanyak tiga paket berisikan air bening yang sudah dikemas rapi menggunakan botol plastik.

Polisi lalu mengecek tujuan pengiriman tersebut, dan dicurigai ada kesamaan pemesan paket sebelumnya, namun alamat tujuannya berbeda. "Kami pastikan melalui nomor telepon pemesannya, paket-paket miras sebelumnya yang kami amankan milik orang yang sama," katanya.

Selanjutnya, polisi menunggu pemesan minuman keras tersebut datang, tidak lama pemesan berinisial AS (19 tahun) warga Saguling Panjang, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu datang mengendarai mobil jenis grandmax untuk mengambil paket tersebut.

Setelah dipastikan pemiliknya, polisi langsung mengamankan pelaku, kemudian barang bukti tiga dus minuman keras yang berisikan 108 botol, lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti tiga dus yang masing-masing berisi 36 botol miras jenis ciu ke Mapolsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Kapolsek menambahkan, kasus mengirimkan minuman keras dari Bali ke Tasikmalaya menggunakan jasa pengiriman paket diketahui sudah ketiga kalinya. Namun, semuanya berhasil digagalkan oleh polisi.

Dia menyampaikan, kepolisian siap melakukan langkah antisipasi dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi mereka yang menjual minuman keras di wilayah Tasikmalaya. "Komitmen kami, jajaran Polres Tasikmalaya Kota akan terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan kami sampaikan apresiasi juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement