Rabu 25 Jan 2023 08:17 WIB

Baru Dilantik, PPS di Kabupaten Ciamis Diingatkan Jaga Netralitas

KPU Kabupaten Ciamis melantik 795 anggota PPS.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Proses pelantikan 795 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok. Humas Pemkab Ciamis.
Proses pelantikan 795 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra berharap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lancar. Untuk itu, para petugas pemilu diminta bertugas sesuai regulasi dan tetap menjaga netralitas.

Termasuk 795 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang baru dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis di Gedung Islamic Center Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). Yana mengingatkan anggota PPS agar dapat memahami aturan atau regulasi yang telah ditetapkan terkait pemilu.

Selain itu, Yana juga meminta para anggota PPS menjunjung tinggi netralitas dalam melaksanakan tugas. “Saya yakin dan percaya ke 795 orang PPS ini mampu untuk melaksanakan apa yang dinamakan netralitas,” kata dia, lewat siaran persnya, Selasa. 

Menurut Yana, baik tidaknya perjalanan suatu bangsa dan negara ke depan salah satunya ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan pemilu. Karena itu, ia meminta para anggota PPS dapat amanah dalam melaksanakan tugasnya.

“Semoga saudara-saudara semua dapat melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Yana.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, pelantikan PPS ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Ia meminta PPS selalu menjaga integritas.

“Selamat kepada yang sudah dilantik menjadi keluarga besar KPU Ciamis. Mari kita laksanakan tugas kita dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas,” kata Sarno.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement