Rabu 25 Jan 2023 12:09 WIB

Waduh...Berkedok Kios Sabun Jual Obat Terlarang, Konsumenya Pengamen dan Anjal

Saat penggeledaah, polisi mendapati sebeanyak 1.686 tablet obat terlarang dari pelaku

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial AF (35 tahun), yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang. AF mengedarkan obat terlarang di kiosnya yang berkedok sebagai kios sabun untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, AF ditangkap di kiosnya di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023). Penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar obat keras.

Baca Juga

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan (anjal) yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Bismo, Rabu (25/1/2023).

Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal Unit II berhasil menangkap AF di kiosnya.

 

Bismo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios, polisi menemukan satu buah tas selempang hitam. Dalam tas tersebut berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil.

Sedangkan, lanjut dia, dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, ketika ditangkap AF mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya.

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” ungkap Agus. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement