Kamis 26 Jan 2023 13:27 WIB

Kasus Pembacokan di Bandung Dipicu Rebutan Lahan Parkir

Tersangka sempat buron sejak kejadian pembacokan pada Oktober 2022.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka kasus pembacokan, RM, dibawa personel Polsek Bandung Kulon, saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/1/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tersangka kasus pembacokan, RM, dibawa personel Polsek Bandung Kulon, saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akhirnya bisa menangkap RM (21 tahun), tersangka kasus pembacokan. RM sempat buron setelah melakukan pembacokan terhadap RH (46) pada Oktober 2022, yang dipicu persoalan rebutan lahan parkir di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bandung.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus pembacokan di Jalan Sudirman ini sempat viral di media sosial. Tersangka merupakan warga Bandung Kulon dan bekerja sebagai buruh lepas.

Saat kejadian, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka disebut membawa senjata tajam jenis golok yang panjangnya sekitar 50 sentimeter dan menyimpannya di bagian pinggang.

“Tersangka mencari korban berinisial RH untuk membalas sakit hatinya karena rebutan lahan parkir. Saat itu korban ada di sepeda motornya, hendak ke pasar, kemudian diadang oleh tersangka. Ditanya mau ke mana dan tersangka langsung mengeluarkan golok dan menganiaya, dengan cara membacok berkali-kali,” kata Kapolrestabes di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (26/1/2023).

Korban dikabarkan terluka pada bagian pergelangan tangan dan harus mendapatkan jahitan 54 kali. Selepas melakukan pembacokan, Kapolrestabes mengatakan, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Polisi akhirnya bisa melacak tersangka dan melakukan penangkapan. “Selama buron, tersangka ini larinya ke daerah Kopo (Bandung) dan semenjak dicari memang tersangka ini tidak terlalu jauh (larinya), di wilayah Bandung,” kata dia.

Tersangka ditembak pada bagian kaki karena disebut sempat melakukan perlawanan. Tersangka kini sudah ditahan. “Polsek Bandung Kulon berhasil menangkap pelaku kemarin dan ditahan,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement