Jumat 03 Feb 2023 21:48 WIB

Polresta Bogor Kota Sita 1.207 Obat Keras dari Seorang Pengedar

Polresta Bogor Kota masih mendalami asal obat keras dan keterlibatan pihak lain. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras setelah menangkap tersangka berinisial MI (22 tahun). Polresta Bogor Kota mengusut asal obat keras, juga pihak lain yang diduga terlibat peredaran ilegalnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap MI di kawasan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MI ditangkap saat berada di kios rokok depan kampus, Selasa malam. 

Polisi menemukan barang bukti obat keras jenis G. “Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya, ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” kata Kapolresta, Jumat (3/2/2023).

Obat keras yang disita terdiri atas 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol, dan 25 butir trihexyphenidyl. Obat keras jenis G ini dilarang dijual secara bebas. Dari tersangka, polisi juga menyita duit Rp 289 ribu, yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolresta mengatakan, MI mengaku obat keras itu bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan, dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” kata Kapolresta.

MI dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kapolres mengatakan, kasus peredaran obat keras terbatas ini masih didalami. Termasuk mengusut pemilik obat keras yang dijual MI.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement