Kamis 09 Sep 2021 00:21 WIB

PDAM Berencana Pasang Pipa di Bantaran Kali Cilemahabang

Kali Cilemahabang tercemar sehingga berwarna hitam dan berbau.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mandi menggunakan air Kali Cilemahabang yang tercemar di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warga mandi menggunakan air Kali Cilemahabang yang tercemar di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi berencana akan melakukan pipanisasi bagi warga di bantaran Kali Cilemahabang yang tercemar. Kasubag Humas PDAM Titra Bhagasasi, Ahmad Fauzi, mengatakan, pipanisasi bagi warga di bantaran Kali Cilemahabang sesuai dengan instruksi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

"Pj bupati sudah instruksikan PDAM untuk melakukan pipanisasi di area tersebut, mohon bersabar dan menunggu," tutur Ahmad, Rabu (8/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyebut akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawas lingkungan. Hal ini lantaran pencemaran lingkungan di kali tersebut sehingga berwarna hitam dan berbau.

“Kita juga bisa membentuk Satgas gabungan penegak hukum dan masyarakat pecinta lingkungan yang tugasnya mengawasi secara harian," ucap Dani.

Sebelumnya, Dani melakukan sidak pada Senin (6/9), Bupati bersama Forkopimda menyisir sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Cilemahabang. 

"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” kata dia.

Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.

Namun, untuk kali ini, Pj Bupati Bekasi akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Kepastian sanksinya seperti apa akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya